
Jakarta – 8 April 2025 (9 Syawal 1446 H), Kementerian Arab Saudi mengeluarkan pengumuman penting terkait batas waktu kedatangan dan kepulangan jamaah umrah memasuki musim haji 1446 Hijriah. Informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh calon jamaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar terhindar dari potensi pelanggaran dan sanksi hukum.
Berdasarkan pengumuman resmi yang bersumber dari media Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji & Umrah serta Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan dua waktu penting yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
- 15 Syawal 1446H (13 April 2025) : Hari terakhir jamaah umrah untuk masuk ke wilayah Arab Saudi.
- 1 Dzulqa’dah 1446H (29 April 2025) : Batas akhir bagi seluruh jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa jamaah umrah yang melanggar akan dianggap melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Syarikah/Muassasah Haji & Umrah (PPIU) juga mendapat peringatan tegas, jika terlambat membuat laporan tentang jamaah yang overstay karena akan dikenakan denda SAR 100.000 per jemaah.
Tujuan dikeluarkannya pengumuman ini adalah sebagai langkah persiapan yang seksama untuk musim haji 1446H/2025M, sekaligus demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh jemaah agar pelaksanaan ibadah umrah dapat berjalan lancar dan penuh khidmat.