Umroh Jadi Kedok, 127 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal Tertahan di Bandara Soetta

Nabila
2 Min Read
Para pelaku Calon Pekerja Imigran diperiksa oleh POLRES Bandara
Pelaku Calon Pekerja Imigran Ilegal dalam pemeriksaan POLRES Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Illegal (CPMI) sebanyak 127 orang. Ironisnya, mereka mencoba mengelabui petugas bandara dengan menyamar sebagai jamaah umrah. Cara ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat terkait dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan. Komisaris Besar Pol. Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepolisian menangkap 7 orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RK (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),” ujar Ronald didampingi wakil Kapolresta  AKBP Joko Sulistiono. Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan karyawan travel. Ketiga pelaku ini turut serta membantu lancarnya aksi kejahatan, diantaranya dengan menyiapkan atribut seperti id card, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), hingga kartu kuning vaksin meningitis.

Ronald menambahkan, “modus yang digunakan para tersangka dalam merekrut korban TPPO adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural. Lalu korban juga diiming-imingi gaji sebesar 16 juta rupiah sampai dengan 30 juta rupiah.”

Dalam kasus ini, mereka yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 yang mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di bandara untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia. Maka diperlukan kerja sama antara pihak kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri.

Share this Article
Leave a comment