Pengesahan RUU Haji Ditunda, DPR Masih Menanti DIM Pemerintah

Nabila
2 Min Read

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia saat ini sedang menjadi topik hangat di kalangan seluruh kelompok masyarakat. Terutama setelah munculnya kabar bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji ditunda. Pasalnya, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai respons resmi yang krusial dalam proses legislasi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menjelaskan bahwa saat ini proses legislasi untuk revisi UU Haji masih terus berjalan. Menurutnya, RUU Haji telah memasuki tahap II di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan haji. “Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BPH),” ujarnya.

Dengan demikian, BP Haji dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jemaah. Di sisi lain, peran Kementerian Agama (Kemenag) akan bergeser, di mana mereka dapat lebih berkonsentrasi pada pembinaan umat dan pendidikan keagamaanDini menekankan bahwa pembagian tugas baru antara Kemenag dan BPH perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia mengingatkan bahwa transisi tugas penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji harus berjalan mulus dan terencana. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan tanpa persiapan matang.

Kelancaran transisi ini sangat bergantung pada rencana kerja strategis yang jelas dari pemerintah. Pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) yang detail, termasuk alokasi sumber daya, pelatihan personel, serta mekanisme koordinasi yang solid. Dengan rencana ini, pelaksanaan haji selama masa transisi dapat tetap berjalan lancar dan optimal, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi para jemaah. Ia berharap, RUU Haji akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan transisi ini terlaksana secara bertahap dan terukur.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tata kelola haji akan semakin profesional dan transparan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas layanan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Share this Article
Leave a comment