Pemerintah & DPR Sepakati Batas Usia Haji Diturunkan Jadi 13 Tahun

Nabila
2 Min Read

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat kesepakatan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan ini berdampak langsung pada calon jemaah haji, karena kini batasan usia berubah.

Dalam aturan yang baru disepakati, anak-anak berusia 13 tahun sudah diperbolehkan untuk mendaftar dan berangkat menunaikan ibadah haji. 

Keputusan ini menghapuskan regulasi sebelumnya yang mungkin membatasi usia calon jemaah. Dengan adanya perubahan ini, akses untuk menunaikan ibadah haji menjadi lebih luas, memungkinkan keluarga untuk mendaftarkan dan berhaji bersama anak-anak yang masih berusia dini. Sebelumnya batas usia minimum untuk menunaikan ibadah haji adalah 18 tahun, sehingga memperluas akses bagi calon jemaah usia dini. Perubahan ini membuka kesempatan bagi anak-anak untuk berhaji bersama keluarga.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, terdapat perubahan signifikan pada batas usia minimum bagi calon jemaah haji. “Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ujarnya.

Pemerintah mengusulkan revisi aturan usia calon jemaah haji untuk menghindari potensi konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Awalnya, menyebutkan bahwa calon jemaah bisa berusia 13 tahun atau sudah menikah. Namun, frasa “atau sudah menikah” dinilai berisiko memicu interpretasi yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Oleh karena itu, frasa tersebut diubah untuk memastikan aturan haji sejalan dengan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak di bawah umur.

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk penyelenggaraan haji dan umrah dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Achmad, pertemuan ini merupakan forum penting untuk membahas semua masalah terkait haji ataupun umrah. 

Berdasarkan keterangan Bambang, seluruh 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah selesai dibahas dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada tanggal 22 dan 23 Agustus. Setelah pembahasan ini, hasilnya akan diserahkan kepada tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Proses ini dilakukan sebagai persiapan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah diajukan ke Rapat Paripurna DPR, yang dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Share this Article
Leave a comment